PMK Nomor 197/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, diperlukan adanya pengujian terhadap validitas penyedia barang/jasa;

    bahwa agar pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, efektif, efisien, dan transparan, perlu adanya suatu mekanisme registrasi dan verifikasi bagi penyedia barang/jasa yang mendaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Registrasi Dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;

    Mengingat

    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01/2008 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;

    Catatan

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.