PMK Nomor 145/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka menunjang kegiatan pelaksanaan fungsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kebijakan fiskal yang bersifat mendesak pada lingkungan Kementerian Keuangan, telah diatur ketentuan mengenai dana operasional taktis pengamanan penerimaan negara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2006 ;

    bahwa sehubungan perluasan cakupan penggunaan dana operasional taktis pengamanan penerimaan negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pengeluaran yang bersifat mendesak, penting, dan/atau khusus, yang meliputi pelayanan dan pengamanan kepada pimpinan, jamuan untuk pertemuan yang bersifat strategis dan/atau hal lain yang mendukung kebijakan pimpinan, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan dana operasional taktis pengamanan penerimaan negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2006 tentang Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.