PMK Nomor 246/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Menimbang
bahwa dalam rangka memberikan keseragaman dalam melakukan penetapan jabatan dan peringkat pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dipandang perlu mengatur kembali mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/ 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2008 tentang Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat bagi Pemangku Jabatan pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.