PMK Nomor 241/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Menimbang
bahwa dalam rangka mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kernenterian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Mente6 Keuangan Nomor 246/ PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kernen terian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/ PMK.01/2015;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kriteria penilaian yang digunakan sebagai dasar evaluasi dalam rangka penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana, perlu mengatur kembali mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kern.enterian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 71/PMK.01/2012;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK. 01/2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.01/2012;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 ten.tang Organisasi Dan Tata Ke1ja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 ten.tang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2012 ;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK. 01/2011 ten.tang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/20 11 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.01/2012 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/ PMK.01/2011 ten.tang Organisasi Dan Tata Ke1ja Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/ PMK.01/2014;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMI\:.01/2012 ten.tang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/ PMK.01/2014;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor l70/PMK.01/20 12 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor l74/PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi Dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/ PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Peraturan Menteri Keuangan No1nor 206.4/ PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 ten.tang Organisasi Dan Tata Ke1ja Pangkalan Saran.a Operasi Bea Dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.5/PMK.01/2014;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata Ke1ja Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/ PMK.01/2012;
Catatan
Pasal 24 Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku