PMK Nomor 176/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan

    Menimbang

    bahwa untuk mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 1/PMK.0 1/2015 ten tang Mekanisme Penetapan J abatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kernen terian Keuangan se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.0 1/ 20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 1/PMK.01 /2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    bahwa sehubungan dengan adanya perubahan batas maksimal peringkat jabatan berdasarkan JenJang pendidikan dan perubahan mekanisme penetapan bagi Pelaksana dalam jabatan dan peringkat, perlu mengatur kembali mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkunga:n Kementerian Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan J abatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);

    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51)

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 1/PMK.0 1/20 15 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1950) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.01 /2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 /PMK.0 1/20 15 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 286), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.