PMK Nomor 247/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Menimbang
bahwa dalam rangka memberikan keseragaman dalam melakukan penetapan jabatan dan peringkat pelaksana dalam kelompok jabatan awak kapal patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, dipandang perlu diatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana dalam kelompok jabatan awak kapal patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/ 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/ 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.