PMK Nomor 143/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Menimbang
bahwa pelaksanaan anggaran belanja negara oleh instansi pemerintah untuk mendukung tugas pokok dan fungsinya masing-masing harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bi dang perbendaharaan negara;
bahwa untuk menjamin pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dapat dilakukan dengan baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman pelaksanaan anggaran belanja negara yang pragmatis, sederhana, dan akomodatif;
bahwa Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Nomor 67 /PMK.05/2013 dan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum baik dalam perspektif Jenis peraturan perundangundangan maupun dalam perspektif substansi yang dikandungnya, sehinga perlu diganti dengan yang baru dalam jenis peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kernen terian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Catatan
Petunjuk teknis mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN di lingkungan Kemhan clan TNI diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 13 Nomor 489) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.