PP Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Dari Luar Negeri.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2014
TENTANG
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (9) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Imbal Dagang adalah kegiatan perdagangan secara timbal balik antara Indonesia dengan pihak luar negeri yang diukur dalam nilai transaksi kontrak pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan Alpalhankam, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kandungan Lokal adalah semua produk dalam negeri yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum Indonesia.
Ofset adalah pengaturan antara Pemerintah dan pemasok senjata dari luar negeri untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak kepada negara pembeli, dalam hal ini Negara Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan jual beli.
Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
Pengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau memanfaatkan Alpalhankam yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan.
Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset dalam rangka memperoleh kepastian dan/atau kebenaran atas pelaksanaan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
Pasal 2
BAB II
PENGADAAN ALPALHANKAM DARI LUAR NEGERI
Pasal 2
Pengguna wajib menggunakan Alpalhankam produksi dalam negeri.
Dalam hal Industri Pertahanan belum dapat memenuhi kebutuhan Alpalhankam dalam negeri, Pengguna dan Industri Pertahanan dapat mengusulkan kepada KKIP untuk menggunakan Alpalhankam dari luar negeri.
Dalam hal KKIP memberikan persetujuan penggunaan Alpalhankam dari luar negeri, pengadaan dilakukan melalui proses langsung antara:
Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara asing;
Pemerintah Republik Indonesia dengan pabrikan; dan/atau
Industri Pertahanan dengan pabrikan.
Pasal 3
Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk pertahanan negara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi:
pembelian;
perbaikan; dan/atau
pemeliharaan.
Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset .