PMK Nomor 142/PMK.010/2009 Tahun 2009 tentang Manajemen Risiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 142/PMK.010/2009

    TENTANG

    MANAJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Risiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MANAJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

    Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

    Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.

    Direktur Pelaksana adalah direktur yang diangkat oleh Dewan Direktur untuk membantu Direktur Eksekutif dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI.

    Pembiayaan adalah kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

    Risiko adalah potensi terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian.

    Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari kegiatan usaha.

    Pasal 2

    BAB II

    RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO

    Pasal 2

    LPEI wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif.

    Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:

    pengawasan aktif Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif;

    kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Risiko;

    kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan

    sistem pengendalian intern yang menyeluruh.

    Pasal 3

    Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup:

    Risiko kredit;

    Risiko pasar;

    Risiko likuiditas;

    Risiko operasional;

    Risiko hukum;

    Risiko reputasi;

    Risiko stratejik; dan

    Risiko kepatuhan.

    Pasal 4

    BAB III

    PENGAWASAN AKTIF DEWAN DIREKTUR DAN DIREKTUR EKSEKUTIF

    Bagian Kesatu

    Umum

    Pasal 4

    LPEI wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).