PMK Nomor 72/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Majelis Kode Etik di Lingkunngan Departemen Keuangan, Jakarta, 2007

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 72/ PMK. 01 / 2007

    TENTANG

    MAJELIS KODE ETIK DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Majelis Kode Etik di lingkungan Departemen Keuangan;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

    Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);

    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.01/2007 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MAJELIS KODE ETIK DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

    Pasal 1

    BAB I

    Pasal 1

    KETENTUAN UMUM

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;

    Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Majelis adalah Pejabat di lingkungan Departemen Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II yang bertugas memeriksa pelanggaran Kode Etik.

    Pasal 2

    BAB II

    Pasal 2

    PEMBENTUKAN MAJELIS

    Menteri Keuangan menetapkan pembentukan Majelis di tingkat Departemen Keuangan untuk memeriksa para Pegawai yang memangku jabatan struktural Eselon I dan Eselon II atau yang setingkat di lingkungan Departemen Keuangan.

    Pimpinan unit Eselon I menetapkan pembentukan Majelis untuk memeriksa para Pegawai yang memangku jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, Eselon V atau yang setingkat dan pelaksana di lingkungannya masing-masing.

    Pimpinan unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya untuk membentuk Majelis di lingkungannya masing-masing kepada serendah-rendahnya Pejabat Eselon II.

    Pasal 3

    Majelis dibentuk setiap terjadi pelanggaran Kode Etik.

    Keanggotaan Majelis terdiri dari:

    1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota;

    1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan

    Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota.

    Anggota Majelis berjumlah ganjil.

    Jabatan dan pangkat Anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa.

    Pasal 4

    BAB III

    Pasal 4

    PELANGGARAN KODE ETIK

    Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diperoleh dari:

    Pengaduan tertulis.

    Temuan Atasan.

    Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dapat menyampaikan pengaduan kepada Atasan Pegawai yang melakukan pelanggaran.

    Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan pelanggaran yang dilakukan, bukti-bukti dan identitas Pelapor.

    Atasan Pegawai yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik wajib meneliti pelanggaran tersebut.

    Setiap Atasan yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib meneliti pengaduan tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor.

    Dalam melakukan penelitian atas pelanggaran Kode Etik, Atasan Pegawai yang melakukan pelanggaran secara hirarki wajib meneruskan kepada Pejabat yang berwenang membentuk Majelis.