KMK Nomor 272/KMK.04/1995 Tahun 1995 tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppn Bm)

    Menimbang

    bahwa dalam rangka mendorong industri kendaraan bermotor dan untuk meningkatkan pemanfaatan potensi industri kendaraan bermotor, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor;

    bahwa oleh karena itu, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 641/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Pasal 5 jo. Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);

    Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);