KMK Nomor 644/KMK.04/1994 Tahun 1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppnbm)

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor, dipandang perlu untuk menetapkan macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut;

    bahwa oleh karena itu, macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);

    Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);