KMK Nomor 182/KMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Logo Lembaga National Single Window
Menimbang
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2020 tentang Logo Kementerian Keuangan dan dalam rangka penguatan identitas organisasi (organization identity) serta untuk membangun citra yang baik (image branding) Lembaga National Single Window , perlu ditetapkan logo Lembaga National Single Window sebagai simbol dan standardisasi identitas unit yang melakukan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window ;
bahwa sesuai dengan ketentuan Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617 /KMK.01/2020 tentang Pedoman Logo Unit Organisasi di . Lingkungan Kementerian Keuangan, logo Lembaga National Single Window sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Logo Lembaga National Single Window;
Mengingat
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1825);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2020 tentang Logo Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1403);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1291);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617 /KMK.01/2020 tentang Pedoman Logo Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;