KMK Nomor 563 Tahun 2017 tentang Logo Kementerian Keuangan Corporate University

    Tentang

    KE PUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 563/KMK.011/2017

    TENTANG

    LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN CORPORATE UNIVERSITY

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2026 tentang Implementasi Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Keuangan, telah ditetapkan pengembangan sumber daya manusia sebagai salah satu tema sentral dalam inisiatif strategis program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan Kementrian Keuangan;

    bahwa dalam rangka membangun identitas, jiwa, cipta, rasa dan karsa sebagai perwujudan pengembangan sumber daya manusia melalu Kementrian Keuangan Corporate University sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan logo Kementrian Keuanagan Corporate University;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang :ogo Kementrian Keuangan Corporate University.

    Mengingat:

    Peraturan Pr esiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

    Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 5 Nomor 1926);

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/201 6 tentang Implementa si inisiatif Stra tegis Program Reformasi Birokrasi dan Transforma si Kelembagaan Kementerian Keuangan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN CORPORATE UNIVERSITY.

    PERTAMA

    Menetapkan Logo Kementerian Keuangan Corporate University sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

    KEDUA

    Logo Kementrian Keuangan Corporate University sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan untuk:

    pelaksanaan program pengembangan sumber daya manusia melalui Kementrian Keuangan Corporate University, dan

    keperluan lain di luar korespondensi kedinasan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Sektretaris Jenderal.

    KETIGA

    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

    Wakil Menteri Keuangan

    Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan

    Inspektur Jenderal Kementrian Keuangan ;

    Para Direktur Jenderal di lingkungan Kementrian Keuangan

    Para Kepala Badan di lingkungan Kementrian Keuangan;

    Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

    Para Kepala Pusat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

    Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN; dan

    Para Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatih an Keuangan.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 21 Juli 2017

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd .

    SRI MULYANIINDRAWATI