KMK Nomor 53/KMK.011/2022 Tahun 2022 tentang Logo atau Lambang, Bendera, Busana Akademik, dan Mars Politeknik Keuangan Negara STAN
Menimbang
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN, diatur mengenai Politeknik Keuangan Negara STAN memiliki logo atau lambang, bendera, busana akademik, dan mars yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri;
bahwa logo atau lambang, bendera, busana akademik, dan mars Politeknik Keuangan Negara ·sTAN sebagaimana dimaksud dalam huruf a berfungsi sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi Politeknik Keuangan Negara STAN serta manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah dan cita-cita Politeknik Keuangan Negara STAN;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Logo atau Lambang, Bendera, Busana Akademik, dan Mars Politeknik Keuangan Negara STAN;
Mengingat
Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1203);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2020 tentang Logo Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1403);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1655);