PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 13 TAHUN 2005

    TENTANG

    LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (10), Pasal 15, Pasal 60, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adilah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

    Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

    Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.

    Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

    Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lembaga penyiaran publik.

    Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam lembaga penyiaran publik.

    Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.

    Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

    Pasal 2

    BAB II

    BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

    Bagian Pertama

    Bentuk

    Pasal 2

    Dengan Peraturan Pemerintah ini PT TVRI (Persero) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 dialihkan bentuknya menjadi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, selanjutnya disebut TVRI, dan merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara.

    Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TVRI (Persero) dinyatakan bubar dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai PT TVRI (Persero) yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada TVRI.

    Pasal 3

    Bagian Kedua

    Kedudukan

    Pasal 3

    TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial.

    TVRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

    Tempat kedudukan TVRI di ibukota negara Republik Indonesia dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah.

    Pasal 4

    Bagian Ketiga

    Tugas

    Pasal 4

    TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.