KMK Nomor 860/KMK.01/1987 Tahun 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal

    Menimbang

    bahwa untuk lebih mengembangkan usaha penghimpunan dana masyarakat untuk tujuan produktif, dipandang perlu untuk memberikan dorongan dan kemudahan kepada Lembaga Penunjang Emisi dan Perdagangan Efek;

    bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan Lembaga Penunjang Pasal Modal yang telah ada.

    Mengingat

    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 (LN Tahun 1971 Nomor 20 TLN Nomor 2959);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan "Undang-Undang Darurat Tentang Bursa" (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor : 67);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1975 tentang pelimpahan wewenang pengangkatan, pemberhentian makelar perdagangan efek kepada Menteri Keuangan;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nornor 58 Tathun 1984;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV;

    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 859/KMK.01/ 1987 tentang Emisi Efek Melalui Bursa. Mendengar : Pendapat Badan Pembina Pasar Modal;