UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 1 TAHUN 2013

    TENTANG

    LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;

    bahwa masih terdapat kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas layanan jasa keuangan mikro yang memfasilitasi masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat;

    bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, kegiatan layanan jasa keuangan mikro dan kelembagaannya perlu diatur secara Iebih komprehensif sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro;

    Mengingat:

    Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Menetapkan

    Dengan Persetujuan Bersama

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    dan

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelola simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.

    Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.

    Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.

    Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

    Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

    Pasal 2

    BAB II

    ASAS DAN TUJUAN

    Pasal 2

    LKM berasaskan:

    keadilan;

    kebersamaan;

    kemandirian;

    kemudahan;

    keterbukaan;

    pemerataan;

    keberlanjutan; dan

    kedayagunaan dan kehasilgunaan.

    Pasal 3

    LKM bertujuan untuk:

    meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;

    membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan

    membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat

    terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.

    Pasal 4

    BAB III

    PENDIRIAN, KEPEMILIKAN, DAN PERIZINAN

    Bagian Kesatu

    Pendirian

    Pasal 4

    Pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

    bentuk badan hukum;

    permodalan; dan

    mendapat izin usaha yang tata caranya diatur dalam Undang-Undang ini.