KMK Nomor 83/KMK.01/2003 Tahun 2003 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Neg ara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;