PMK Nomor 209/PMK.08/2009 Tahun 2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.

    Menimbang

    bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2007 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara, saat ini belum mengakomodir Lelang Pembelian Kembali Surat Perbendaharaan Negara;

    bahwa untuk lebih meningkatkan pengembangan pasar Surat Utang Negara dan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara yang terdiri dari Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai Lelang Pembelian Kembali instrumeninstrumen tersebut dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008 ;

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2007 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.