KMK Nomor 343/KMK.01/2003 Tahun 2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 343/KMK.01/2003
TENTANG
LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan Melakukan pembelian kembali Obligasi Negara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Obligasi Negara adalah surat utang yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Pihak adalah orang perseorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara, selanjutnya disebut Lelang adalah pembelian kembali Obligasi Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan /atau dengan cara penukaran (debt switching), dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Lelang Dengan Cara Tunai adalah pembelian kembali Obligasi Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching) adalah pembelian kembali Obligasi Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan Obligasi Negara seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
Peserta Lelang adalah anggota dari penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek yang telah mendapat izin usaha dari instansi Pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal dan telah memenuhi kelengkapan administrasi untuk ikut serta dalam pelaksanaan Lelang.
Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan Obligasi Negara dengan mencantumkan seri, harga dan kuantitas oleh Peserta Lelang.
Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan harga Penawaran Lelang yang diajukan.
Harga Setelmen adalah harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang, sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price) ditambah bunga berjalan (accrued interest).
Setelmen adalah penyelesaian transaksi Lelang.
Pasal 2
BAB II
KETENTUAN DAN PERSYARATAN
Pasal 2
Setiap Pihak dapat menjual Obligasi Negara kepada Pemerintah.
Penjualan Obligasi Negara kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui Peserta Lelang.
Peserta Lelang wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Menteri Keuangan cq. Pusat Manajemen Obligasi Negara, yang meliputi:
Surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan lelang, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran I;
Surat penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang untuk melakukan transaksi lelang, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran II atau apabila terjadi perubahan penunjukan wakil menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran III;
Surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dihentikan perdagangannya/kegiatan kliringnya oleh instansi yang berwenang, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran IV;
Bukti keanggotaan dari penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek yang telah mendapat izin usaha dari instansi Pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal;
Fotokopi Anggaran Dasar & perubahannya;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam hal terjadi perubahan dalam kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Peserta Lelang wajib menyerahkan perubahan dimaksud.
Pasal 3
Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan pihak lain.
Pasal 4
Lelang dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal c.q. Pusat Manajemen Obligasi Negara.
Kepala Pusat Manajemen Obligasi Negara melalui Sekretaris Jenderal bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan atas pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Menteri Keuangan berhak membatalkan pelaksanaan Lelang dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem pelelangan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Lelang.