PMK Nomor 100/PMK.010/2007 Tahun 2007 tentang Laporan Teknis Dana Pensium

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan dalarn rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan agar lebih efektil dan efisien terhadap industri Dana Pensiun, maka diperlukan laporan teknis Dana Pensiun yang menyampaikan data dan informasi teknis operasional Dana Pensiun yang mutakhir dan akurat;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Laporan Teknis Dana Pensiun;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);

    Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);

    Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);

    Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;