PMK Nomor 77/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 77 / PMK.06 / 2006
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANK INDONESIA ATAS PELAKSANAAN PENCATATAN KEPEMILIKAN, KLIRING DAN SETELMEN SERTA PEMBAYARAN BUNGA DAN POKOK SURAT UTANG NEGARA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia Atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 76 tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590);
Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BANK INDONESIA ATAS PELAKSANAAN PENCATATAN KEPEMILIKAN, KLIRING DAN SETELMEN SERTA PEMBAYARAN BUNGA DAN POKOK SURAT UTANG NEGARA.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 2
Laporan pertanggungjawaban atas kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia disampaikan kepada Menteri secara berkala.
Pasal 3
BAB II
FORMAT DAN ISI LAPORAN
Pasal 3
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan secara tertulis.
Pasal 4
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
Perkembangan posisi Surat Utang Negara;
Pelaksanaan pencatatan kepemilikan (registrasi);
Pelaksanaan kliring dan setelmen Surat Utang Negara; dan
Pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara.