PMK Nomor 117/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 117 / PMK 06 / 2006
TENTANG
KREDIT PENGEMBANGAN ENERGI NABATI DAN
REVITALISASI PERKEBUNAN
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006, Pemerintah telah mencanangkan program pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati;
bahwa guna mempercepat pertumbuhan sektor riil melalui pengembangan perkebunan, Menteri Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan;
bahwa pelaksanaan program pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati dan program revitalisasi perkebunan perlu didukung oleh pendanaan yang mengedepankan peran perbankan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Iahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790),
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Momor 3502);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 18 Iahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.06/2004;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KREDIT PENGEMBANGAN ENERGI NABATI DAN REVITALISASI PERKEBUNAN.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati adalah upaya peningkatan produksi dan produktivitas tanaman penghasil bahan baku bahan bakar nabati untuk memenuhi kebutuhan sumber energi alternatif.
Program Revitalisasi Perkebunan adalah upaya percepatan pengembangan perkebunan melalui perluasan peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung kredit investasi perbankan dan subsidi bunga pemerintah dengan atau tanpa melibatkan perusahaan di bidang usaha perkebunan sebagai mitra dalam pengembangan perkebunan, pengolahan, dan pemasaran hasil.
Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan, untuk selanjutnva disingkat KPEN-RP, adalah kredit yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati dan Program Revitalisasi Perkebunan.
Calon Petani Peserta adalah petani yang termasuk dalam daftar yang diusulkan memperoleh KPEN-RP yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang dikuasakan.
Petani Peserta adalah petani yang ditetapkan Bank Pelaksana sebagai penerima KPEN-RP berdasarkan daftar Calon Petani Peserta.
Mitra Usaha adalah perusahaan besar swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang bergerak di bidang perkebunan dan telah memenuhi izin usaha perkebunan (IUP) dan/atau izin usaha industri maupun koperasi yang berbadan hukum dan bergerak di bidang perkebunan.
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KPEN-RP yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Petani Peserta.
Satuan Biaya adalah daftar uraian jenis dan volume kegiatan serta jumlah maksimum biaya per satuan volume kegiatan yang dapat dibiayai dengan KPEN-RP, yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang dikuasakan.
Bank Pelaksana adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang Calon Peserta/Peserta KPEN-RP terdaftar sebagai anggotanya.
Perjanjian Kerjasama Pendanaan adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Bank Pelaksana.
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Komite Kebijakan dan Komite Teknis adalah komite yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 2
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
KPEN-RP disediakan dalam rangka mendukung pendanaan pelaksanaan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati dan Program Revitalisasi Perkebunan.
Pasal 3
BAB III
OBJEK PENDANAAN
Pasal 3
Pengembangan perkebunan yang dapat didanai melalui KPEN-RP meliputi perluasan, rehabilitasi, dan peremajaan tanaman:
Kelapa Sawit;
Karet; dan
Kak…