PMK Nomor 103/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Kredit Pemberdayaan Pengusaha Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 103/PMK.05/2008
TENTANG
KREDIT PEMBERDAYAAN PENGUSAHA NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN NIAS
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami yang terjadi di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara akhir tahun 2004, telah mengakibatkan kerusakan yang luar biasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat;
bahwa bencana alam tersebut menyebabkan kehilangan/kerusakan aset, biaya operasional usaha menjadi mahal, serta sarana dan prasarana perekonomian hingga saat ini belum sepenuhnya pulih, yang pada akhirnya mengakibatkan pengusaha lokal sulit untuk segera bangkit kembali dari keterpurukan;
bahwa dalam rapat konsultasi antara Tim Pengawas Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi NAD dan Nias Sumatera Utara-DPR RI dengan Pemerintah c.q. Menteri Keuangan pada tanggal 27 Maret 2007 disepakati bahwa pengusaha lokal perlu dibantu dan diberdayakan agar dapat berperan serta mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi perekonomian melalui penyediaan kredit dengan tingkat bunga terjangkau yang mengedepankan pendanaan dari perbankan dengan mendapat subsidi bunga dari Pemerintah;
bahwa agar penyediaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban pendanaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berjalan secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien, perlu diciptakan suatu skim dan mekanisme kredit yang terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kredit Pemberdayaan Pengusaha Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007 ;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KREDIT PEMBERDAYAAN PENGUSAHA NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN NIAS.
Pasal 1
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Kredit Pemberdayaan Pengusaha Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, yang selanjutnya disebut KPP NAD dan Nias, adalah kredit yang diberikan oleh Bank Pelaksana kepada Pengusaha yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan tsunami di wilayah Provinsi NAD serta wilayah Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara baik langsung maupun tidak langsung, guna mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian di wilayah Provinsi NAD dan Kepulauan Nias.
NAD adalah meliputi wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Nias adalah meliputi wilayah Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Bank Pelaksana adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 , yang ditunjuk untuk menyediakan dan menyalurkan KPP NAD dan Nias.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kamar Dagang dan Industri, yang selanjutnya disebut Kadin, adalah organisasi sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta.
Asosiasi Pengusaha Indonesia, yang selanjutnya disebut Apindo, adalah Asosiasi Pengusaha yang didirikan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1952 dan merupakan salah satu lembaga Kerjasama Tripartit berdasarkan Surat Keputusan Menarkertranskop Nomor 2224/MEN/1975.
Kegiatan usaha adalah kegiatan usaha di sektor prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Calon peserta KPP NAD dan Nias adalah Pengusaha yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan tsunami baik langsung maupun tidak langsung di wilayah NAD dan Nias yang termasuk dalam Daftar Calon Pengusaha Terpilih yang diusulkan memperoleh KPP NAD & Nias yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau pejabat yang dikuasakan.
Daftar Calon Pengusaha Terpilih adalah daftar calon pengusaha yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Pengusaha Peserta KPP NAD dan Nias adalah pengusaha yang ditetapkan Bank Pelaksana sebagai penerima KPP NAD dan Nias berdasarkan daftar calon peserta KPP NAD dan Nias…