PMK Nomor 79/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 79/PMK.05/2007

    TENTANG

    KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka peningkatan ketahanan pangan dan energi nasional, diperlukan pendanaan yang mengedepankan peran perbankan nasional dengan subsidi bunga dari Pemerintah;

    bahwa agar penyediaan, penyaluran dan pertanggungjawaban pendanaan sebagaimana tersebut pada huruf a dapat berjalan secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien, perlu diciptakan suatu skim dan mekanisme kredit yang terpadu;

    bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan, sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.06/2004 dinilai tidak dapat memenuhi upaya peningkatan ketahanan pangan dan energi;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kredit Ketahanan Pangan Dan Energi;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);

    Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional;

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Program Ketahanan Pangan adalah upaya peningkatan produksi dan produktivitas usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan yang menghasilkan pangan nabati dan/atau hewani.

    Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati adalah upaya peningkatan produksi dan produktivitas tanaman penghasil bahan baku bahan bakar nabati untuk memenuhi kebutuhan sumber energi lain.

    Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, selanjutnya disingkat KKP-E, adalah kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati.

    Kredit Ketahanan Pangan, selanjutnya disingkat KKP, adalah kredit investasi dan atau modal kerja yang diberikan oleh Bank Pelaksana kepada petani, peternak, nelayan dan pembudidaya ikan, kelompok (tani, peternak, nelayan dan pembudidaya ikan) dalam rangka pembiayaan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, dan ubi jalar, pengembangan budidaya tanaman tebu, peternakan sapi potong, ayam buras dan itik, usaha penangkapan dan budidaya ikan, serta kepada koperasi dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung, dan kedelai.

    Menteri Teknis adalah Menteri yang membidangi sektor/sub-sektor tertentu yang tercakup dalam program dibiayai KKP-E.

    Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, selanjutnya disingkat RDKK, adalah rencana kebutuhan kredit kelompok dalam rangka Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati, untuk 1 (satu) periode tertentu, yang disusun melalui musyawarah anggota kelompok atas dasar program kelompok dan satuan biaya, dan dilengkapi dengan rencana pembayaran kembali kredit yang akan diperoleh.

    Calon Peserta KKP-E adalah petani, peternak, pekebun, nelayan, pembudidaya ikan, dan/atau koperasi yang memenuhi kriteria untuk dapat menjadi Peserta KKP-E yang RDKK-nya telah disetujui oleh pejabat yang diberi kuasa oleh dinas teknis setempat.

    Peserta KKP-E adalah calon peserta KKP-E yang disetujui oleh Bank Pelaksana sebagai penerima KKP-E.

    Kelompok Tani adalah kumpulan petani, peternak, pekebun, nelayan, dan pembudidaya ikan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

    Mitra Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Koperasi yang berbadan hukum dan memiliki usaha di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau industri bahan bakar nabati.

    Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KKP-E yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta KKP-E.

    Kebutuhan Indikatif adalah biaya maksimum untuk setiap komoditas yang didanai KKP-E per satuan luas dan/atau per unit usaha yang ditetapkan oleh Menteri Teknis.

    Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.

    Bank Pelaksana adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

    Koperasi adalah Koperasi Primer sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang anggotanya terdiri dari Calon Peserta/Peserta KKP-E.

    Perjanjian Kerjasama Pendanaan, selanjutnya disingkat PKP, adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Bank Pelaksana.

    Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yan…