UU Nomor 5 Tahun 2025 tentang KOTA GORONTALO DI PROVINSI GORONTALO

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 5 TAHUN 2023

    TENTANG

    KOTA GORONTALO DI PROVINSI GORONTALO

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang :

    bahwa Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    bahwa pembangunan Kota Gorontalo secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo;

    bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kota Gorontalo, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sslpgaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo;

    Mengingat :

    Pasal 18, Pasal l8A, Pasal l8B ayat (2), Pasal 20, Pasal 2L, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'

    Menetapkan

    Dengan Persetujuan Bersama

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    dan

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan :

    UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA GORORNTALO DI PROVINSI GORONTALO

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    Provinsi Gorontalo adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2O00 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.

    Kola Gorontalo adalah daerah Kota yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

    Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.

    Pasal 2

    Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota Gorontalo berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).

    BAB II

    CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA GORONTALO