PMK Nomor 93/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi\r Umum dalam Bentuk Nontunai.

    Menimbang

    bahwa ketentuan mengenai konversi penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi umum dalam bentuk nontunai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai;

    bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan konversi penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk nontunai, perlu mengatur kembali ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor1927), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.