KMK Nomor 294/KMK.04/1998 Tahun 1998 tentang Konsultan Pajak Indonesia

    Menimbang

    bahwa dengan berlakunya undang-undang perpajakan yang baru, dipandang perlu untuk lebih meningkatkan peran serta Konsultan Pajak selaku mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam usaha memasyarakatkan ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan;

    bahwa dalam menyongsong era keterbukaan dan globalisasi serta meningkatkan kemandirian Konsultan Pajak Indonesia, perlu diberikan kewenangan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk membina konsultan pajak;

    bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan yang berkaitan dengan profesi Konsultan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 , tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 yang telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 162/KMK.01/1997, tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;