PP Nomor 31 Tahun 2026 tentang KONSESI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAN INSENTIF BAGI PERUSAHAAN

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 114 ayat (21, dan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);

    Catatan

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.