KEP Nomor 98 Tahun 2012 tentang KOMPONEN DAN BESARNYA BIAYA PENEMPATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA SEKTOR DOMESTIK NEGARA TUJUAN HONG KONG SAR

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

    NOMOR 98 TAHUN 2012

    TENTANG

    KOMPONEN DAN BESARNYA BIAYA PENEMPATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA SEKTOR DOMESTIK NEGARA TUJUAN HONG KONG SAR

    MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan komponen dan besarnya biaya penempatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri;

    bahwa untuk lebih memberikan perlindungan kepada calon TKI yang bekerja pada sektor domestik negara tujuan Hong Kong SAR, maka perlu adanya kepastian biaya penempatan yang dibebankan kepada calon TKI dan calon pengguna di negara penempatan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);

    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 ;

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 515);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    KESATU

    Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon TKI Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong SAR, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.

    KEDUA

    Biaya pelatihan ditetapkan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pelatihan selama 600 (enam ratus) jam pelajaran.

    KETIGA

    Bagi TKI purna Hong Kong SAR yang akan bekerja kembali ke Hong Kong SAR, dikecualikan dari biaya pelatihan dan biaya uji kompetensi dengan ketentuan TKI sudah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Hong Kong SAR dan telah berada di Indonesia kurang dari 1 (satu) tahun.

    KEEMPAT

    Bagi TKI purna Hong Kong SAR yang akan bekerja kembali ke Hong Kong SAR, dikecualikan dari biaya pelatihan tetapi diwajibkan membayar biaya uji kompetensi dengan ketentuan TKI sudah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Hong Kong SAR dan telah berada di Indonesia selama 1 (satu) tahun atau lebih.