PP Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2012
TENTANG
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Komite Profesi Akuntan Publik;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Komite Profesi Akuntan Publik yang selanjutnya disebut Komite, adalah komite yang bersifat independen yang dibentuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Standar Profesional Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
Banding adalah keberatan dari Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang diajukan kepada Komite sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
Komite dibentuk oleh Menteri.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas serta fungsinya.
Pasal 3
Komite berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 4
Komite mempunyai tugas memberikan pertimbangan terhadap:
kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP;
penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan
hal yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan publik.