SE Nomor 90 Tahun 2009 tentang KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 90/PJ/2009

    TENTANG

    KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    isi

    Sehubungan dengan telah terbentuknya struktur organisasi baru di seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak dan belum diaturnya Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak atas PPh Final dan PPN yang seharusnya tidak terutang, PBB serta BPHTB, maka perlu diatur Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.24/2000 tanggal 21 Juli 2000 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 327/PJ/2002 tanggal 4 September 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 24 September 2009

    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo

    NIP 060044911

    Tembusan:

    Sekretaris Direktorat Jenderal;

    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat;

    Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.