PMK Nomor 220/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 220/PMK.01/2007
TENTANG
KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang bersih, berwibawa, dan bertanggungjawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
bahwa sebagai upaya peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, diperlukan Kode Etik Pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3059);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176),
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.01/2007 tentang Majelis Kode Etik;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.01/2007 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.01/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan untuk Memberikan Sanksi Moral Atas Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.1/2003 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi dan Disiplin Kerja Aparatur Negara di Lingkungan Departemen Keuangan;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
Kode Etik Pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari.
Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik, adalah Majelis yang dibentuk oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk dan bertugas melakukan pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik.
Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik.
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang dapat memberikan sanksi moral dan hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Kode Etik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Pegawai yang melanggar ketentuan Pasal 3 dikenakan sanksi.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau
hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disampaikan secara tertutup atau terbuka.