PMK Nomor 127/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Anggaran.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/ 2011 tentang Klasifikasi Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.02/ 2012;

    bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian nomenklatur bagian anggaran kementerian negara/lembaga pada klasifikasi organisasi serta perubahan ruang lingkup dan terminologi pada klasifikasi fungsi dan klasifikasi jenis belanja, perlu mengatur kem bali keten tuan mengenai klasifikasi anggaran yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.02/2012 ;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi Anggaran;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 1/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.02 / 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.