PMK Nomor 110/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Kewajiban Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajaib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 110/PMK.04/2008

    TENTANG

    KEWAJIBAN PENCATATAN BAGI PENGUSAHA PABRIK SKALA KECIL, PENYALUR SKALA KECIL YANG WAJIB MEMILIKI IZIN, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN YANG WAJIB MEMILIKI IZIN

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kewajiban Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEWAJIBAN PENCATATAN BAGI PENGUSAHA PABRIK SKALA KECIL, PENYALUR SKALA KECIL YANG WAJIB MEMILIKI IZIN, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN YANG WAJIB MEMILIKI IZIN.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

    Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

    Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.

    Penyalur adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

    Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan tempat penjualan eceran.

    Pasal 2

    Pencatatan wajib dilakukan oleh:

    pengusaha pabrik skala kecil;

    penyalur etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol skala kecil yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai; atau

    pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

    Pengusaha pabrik Skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyalur etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Pasal 3

    Pencatatan wajib dibuat secara lengkap yang mencerminkan:

    pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai yang sebenarnya, untuk Pengusaha Pabrik skala kecil; atau

    pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai yang sebenarnya, untuk penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol skala kecil yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

    Selain ketentuan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi pengusaha pabrik skala kecil barang kena cukai yang pelunasannya dengan pelekatan pita cukai, berlaku ketentuan kewajiban pembuatan pencatatan secara lengkap yang mencerminkan penerimaan, pemakaian dan pengembalian pita cukai yang sebenarnya.

    Pasal 4

    Pencatatan untuk hasil tembakau wajib dilakukan pada catatan sediaan hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pencatatan untuk hasil tembakau:

    yang dikembalikan dari peredaran ke dalam pabrik; dan/ atau

    yang rusak di pabrik dan telah dilekati pita cukai,

    wajib dilakukan pada catatan sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran dan produk rusak yang telah dilekati pita cukai, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan, dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Catatan sediaan hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan catatan sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran dan produk rusak yang telah dilekati pita cukai pada ayat (2), disediakan oleh pengusaha pabrik skala kecil.