KMK Nomor 606/KMK.017/1995 Tahun 1995 tentang Ketentuan Pinjaman yang Diterima, Penyertaan dan Pelaporan Perusahaan Pembiayaan/Lembaga Pembiayaan

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 606/KMK.017/1995

    TENTANG

    KETENTUAN PINJAMAN YANG DITERIMA, PENYERTAAN,

    DAN PELAPORAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pengawasan terhadap kegiatan perusahaan pembiayaan, perlu ditetapkan ketentuan mengenai pinjaman yang diterima, penyertaan, dan pelaporan perusahaan pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen dalam Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat:

    Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;

    Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 ;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PINJAMAN YANG DITERIMA, PENYERTAAN, DAN PELAPORAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN.

    Pasal 1

    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Perusahaan Pembiayaan adalah perusahaan pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen.

    Pasal 2

    Perusahaan Pembiayaan dapat menerima pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri.

    Jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya 15 (lima belas) kali jumlah modal sendiri (networth) perusahaan pembiayaan setelah dikurangi penyertaan.

    Dari jumlah pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), jumlah pinjaman luar negeri ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali jumlah modal sendiri (networth) perusahaan pembiayaan setelah dikurangi penyertaan.

    Modal sendiri (networth) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) terdiri dari modal disetor ditambah dengan laba ditahan, laba selama tahun berjalan, cadangan umum yang belum digunakan, agio saham, pinjaman subordinasi, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

    Pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berjangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun serta jumlahnya yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal sendiri adalah maksimal sebesar 50% dari modal disetor.

    Setiap pinjaman subordinasi yang diterima oleh Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pinjaman diterima.

    Pelunasan pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

    Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), dialamatkan kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Departemen Keuangan.

    Pasal 3

    Perusahaan Pembiayaan dilarang:

    menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Notes), kecuali sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya.

    memberikan jaminan dalam segala bentuknya kepada pihak lain.

    Surat Sanggup Bayar (Promissory Notes) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun, dan wajib dicantumkan kata-kata ''Tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun (non negotiable)".

    Pasal 4

    Perusahaan Pembiayaan hanya dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan di sektor keuangan.

    Penyertaan modal pada setiap perusahaan tidak boleh melebihi 25% dari modal disetor perusahaan yang bersangkutan.

    Jumlah seluruh penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan tidak boleh melebihi 40% dari jumlah modal sendiri (networth) Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.