KMK Nomor 298/KMK.01/1997 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanam Modal Asing ( Pma ) /Penanaman Modal dalam Negeri (Pmdn) dan Perusahaan Non Pma / Pmdn

    Menimbang

    bahwa dalam rangka mendorong peningkatan investasi di dalam negeri serta adanya kepastian hukum pemindahtanganan barang-barang modal bagi perusahaan PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai pemindahtanganan barang-barang modal ;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818) jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943);

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2853) jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2944);

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);