KMK Nomor 1305/KMK.00/1988 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Ri No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah Ri No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor.

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 1305/KMK.00/1988

    TENTANG

    KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1988 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sehubungan dengan penggunaan sistem klasifikasi "The Harmonized Commodity Description And Coding System", dipandang perlu untuk segera menetapkan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut.

    Mengingat:

    Undang-undang Tarif Indonesia (Stbl.1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7);

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk tambahan Atas Barang Impor(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1988 nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3384);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1988 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR.

    Pasal 1

    Penggunaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (Lampiran A dari Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35) dengan klasifikasi barang sesuai dengan Harmonized System (HS) sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988, berlaku terhadap Pemberitahuan Pemasukan Untuk Dipakai (PPUD) yang penomorannya dari Pembukuan Bank yang bersangkutan atau dari Register 2 (dua) Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat pemasukannya, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1989.

    Pasal 2

    (1)

    Pedoman yang menjadi dasar penggunaan sistem klasifikasi HS adalah Nomenclature The Harmonized Commodity Description And Coding System beserta catatan-catatan penjelasannya (Explanatory Notes) serta publikasi pelengkapnya yang ditetapkan Customs Co-operation Council (CCC) di Brussels.

    (2)

    Catatan tentang perubahan serta penyempurnaan tentang HS yang dikeluarkan kemudian secara berangsur-angsur oleh CCC berlaku juga terhadap penggunaan HS didalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.

    Pasal 3

    (1)

    embebasan bea masuk seluruhnya atau sebagian serta pungutan-pungutan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 akan ditetapkan tersendiri, kecuali yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan ini sebagaimana terlampir padanya.

    (2)

    Pembebasan bea masuk seluruhnya atau sebagian yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan secara insidentil dan yang tidak berlaku secara umum, sekedar tarif akhirnya lebih rendah dari tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988, tetap berlaku untuk jumlah atau jangka waktu termaksud dalam Keputusan yang bersangkutan.

    Pasal 4

    Besarnya tarif bea masuk dalam daftar tarif bea masuk sebagaimana dimaksud Pasal 1 keputusan ini didasarkan pada:

    a.

    Suatu jumlah persentase dari harga barang impor (ad valorem) atas dasar nilaiCost Insurance And Freight (CIF) yang dihitung kedalam rupiah berdasarkan Nilai Dasar Perhitungan Bea masuk (NDPBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan, atau

    b.

    Suatu jumlah dalam rupiah untuk satuan ukuran tertentu dari barang (ad naturam).

    PasaL 5

    Pelaksanaan dan Pengawasan lebih lanjut Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Pasal 6

    Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/KMK.01/1985 tanggal 8 Maret 1985 tentang Penetapan Berlakunya Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Pasal 7

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di

    :

    J A K A R T A.

    Pada tanggal

    :

    26 Desember 1988

    MENTERI KEUANGAN,

    J.B. SUMARLIN

    LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR

    :

    1305/KMK.00/1988

    TANGGAL

    :

    26 DESEMBER 1988

    NO. URUT

    POS TARIF BTBMI. 1989

    U R A I A N B A R A N G

    BM

    BMT

    KETERANGAN

    (1)

    (2)

    (3)

    (4)

    (5)

    (6)

    1 2 3 4

    3602.00.200 ex.2834.29.900 ex.2904.20.100 ex.6201.13.900 ex.6201.93.900 ex.6202.13.900 ex.6202.93.900 ex.6203.43.900 ex.6204.63.900

    Blasting gelatine/master mix 92% Ammonium Nitrate Dinitrotoluene Pakaian pelindung tahan api khusus (Flyers coverall)

    0 0 0 5

    PT.DAHANA PT.DAHANA PT.DAHANA

    5

    ex.8412.21.910

    Tabung Hidrolik

    10

    Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang,untuk tujuan khusus:

    6

    ex.8703.21.910 ex.8703.22.910 ex.8703.23.910 ex.8703.24.910 ex.8703.31.910 ex.8703.32.910 ex.8703.33.910 ex.8703.90.910

    Ambulans,Kendaraan jenazah; lain-lain

    100

    7

    ex8702.10.000 ex.8703.21.910

    Sedan dan Station wagon,dalam keadaan terbongkar sama sekali (CKD)

    200

    8

    ex.8702.10.000 ex.8703.21.910

    Jeep dalam keadaan terbongkar sama sekali (CKD)

    200

    9

    ex.8702.10.000 ex.8702.90.000

    Mobil beroda tiga dalam keadaan terbongkar sama sekali (CKD)

    200

    10

    ex.8702.10.000 ex.8702.90.000

    Lain-lain

    200

    11

    ex.8704.23.910

    Mobil antar

    60

    12

    ex.8704.23.920

    Truk untuk massa total 24 ton s/d 24 ton

    60

    13

    ex.8704.10.000

    Dumper untuk massa total 24 ton ke atas

    30

    14

    ex.8704.21.300 ex.8704.22.300 ex.8704.32.930 ex.8704.90.930

    Mobil tangki untuk massa total 24 ton ke atas

    30

    15

    ex.8704.23.930

    Mobil tangki untuk massa total 20 s/d 24 ton

    60

    16

    ex.8704.21.400 ex.8704.22.400 ex.8704.31.400 ex.8704.32.940 ex.8704.90.940

    Mobil lori untuk massa total 24 ton ke atas

    30

    17

    ex.8704.23.940

    Mobil lori untuk massa total 20 s/d 24 ton

    60

    18

    ex.8704.21.900…