KMK Nomor 1251 Tahun 1988 tentang Ketantuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Menimbang
bahwa pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan oleh Lembaga Pembiayaan perlu diarahkan untuk dapat lebih menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi;
bahwa Lembaga Pembiayaan sebagai salah satu bentuk usaha dibidang lembaga keuangan mempunyai peranan penting dalam pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan;
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832);
Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
Keputusan Presiden Nomor : 64/M Tahun 1988, tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-38/MK/IV/1/1972 tentang Lembaga Keuangan yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.011/1982.