KMK Nomor 1251/KMK.013/1988 Tahun 1988 tentang Ketantuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

    Menimbang

    bahwa pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan oleh Lembaga Pembiayaan perlu diarahkan untuk dapat lebih menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi;

    bahwa Lembaga Pembiayaan sebagai salah satu bentuk usaha dibidang lembaga keuangan mempunyai peranan penting dalam pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan;

    bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832);

    Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

    Keputusan Presiden Nomor : 64/M Tahun 1988, tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;

    Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;

    Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-38/MK/IV/1/1972 tentang Lembaga Keuangan yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.011/1982.