KMK Nomor 481/KMK.017/1999 Tahun 1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

    Menimbang

    bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, perlu dilakukan penyesuaian secara menyeluruh terhadap ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi;

    bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);

    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);

    Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;