KMK Nomor 353/KMK.01/1999 Tahun 1999 tentang Keringanan Tarip Bea Masuk Terhadap Impor Breakfast Cereals Hasil Produksi Kellog (Thailand) Limited dalam Rangka Proyek Asean Industrial Joint Ventures

Menimbang

bahwa di Singapura, pada tanggal 27 April 1996, telah disepakati Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation (AICO) Scheme, sebagai hasil perundingan antara para Menteri Ekonomi negara-negara ASEAN;

bahwa berdasarkan Article 12 Basic Agreement on AICO Scheme, fasilitas keringanan bea masuk atas barang yang diberikan dalam rangka proyek ASEAN Industrial Joint Ventures (AIJV) berakhir pada tanggal 31 Desember 2002;

bahwa dengan diterbitkannya Certificate of Eligibility (COE) No. 010 (PWI) pada tanggal 15 Juni 1998 berdasarkan the Revised Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures, dipandang perlu untuk menetapkan pemberian keringanan bea masuk untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam COE, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1996 tentang Pengesahan Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme;

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 203/KMK.01/1999 ;

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 34/KMK.05/1997 tentang Keringanan Tarif Bea Masuk Terhadap Barang Impor Tertentu Dalam Rangka Project ASEAN Industrial Joint Ventures (AIJV) Yang Berlokasi Di Malaysia, Singapura, Philipina, dan Thailand;