KMK Nomor 34/KMK.01/1997 Tahun 1997 tentang Keringanan Tarip Bea Masuk Terhadap Barang Impor Tertentu dalam Rangka Project Asean Industrial Joint Ventures(Aijv) yang Berlokasi di Malaysia, Singapore, Philipina dan Thailand.

    Menimbang

    bahwa pada tanggal 17-1-1996 telah disepakati Basic Agreement On The ASEAN Industrial Cooperation Scheme;

    bahwa dengan diterbitkannya Certificate of Eligibility Nomor 001-A, 008,009, 010, 011 dan 013 yang telah memenuhi ketentuan pada Article 4Basic Agreement On The ASEAN Industrial Cooperation Scheme, dipandang perlu untuk menetapkan pemberian keringanan tarif bea masuk atas impor jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Certificate of Eligibility tersebut;

    bahwa untuk pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan perlu ditetapkan kembali pemberian keringanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Project Asean Industrial Joint Ventures (AIJV);

    Mengingat

    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1996 tentang Pengesahan Basic Agreement On The ASEAN Industrial Cooperation Scheme;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;