KMK Nomor 36/KMK.01/1997 Tahun 1997 tentang Keringanan Bea Masuk Terhadap Impor Dari Perlengkapan Tertentu Kenderaan Bermotor untuk Tujuan Perakitan dan atau Pembuatan Kenderaan Bermotor.

    Menimbang

    bahwa pemberian keringanan bea masuk terhadap impor bagian dan perlengkapan tertentu kendaraan bermotor untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 645/KMK.01/1993 jis. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 223/KMK.01/1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.01/1996 masih didasarkan pada Undang-Undang Kepabeanan yang lama.

    bahwa dengan berlakunya Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu memperbaharui Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, dengan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan yang didasarkan pada Undang-Undang Kepabeanan yang baru.

    Mengingat

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Nomor 3564);

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.