KMK Nomor 97/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Keringanan Bea Masuk Ats Impor Bahan Baku untuk Pembuatan Komponen Kenderaan Bermotor
Menimbang
bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri komponen kendaraan bermotor di dalam negeri, maka perlu memberikan keringanan bea masuk atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor;
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian fasilitas bea masuk dengan tetap memperhatikan kepentingan penerimaan negara, dipandang perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.01/1999 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.01/1999 ;