KMK Nomor 135/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa.

Menimbang

bahwa untuk mendorong industri dan efisiensi nasional, perlu diberikan kemudahan berupa keringanan Bea Masuk atas impor mesin, barang dan bahan, dalam rangka pembangunan/pengembangan industri/industri jasa;

bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian fasilitas Bea Masuk dengan tetap memperhatikan kepentingan penerimaan negara, dipandang perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.01/1997 jo. Nomor : 545/KMK.01/1997 dan Nomor : 546/KMK.01/1997 ;

Mengingat

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);

Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.01/1999 ;