KMK Nomor 100/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Pembuatan Komponen, Peralatan dan Karoseri Kendaraan Bermotor Khusus.

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 100/KMK. 05/2000

    TENTANG

    KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor khusus di dalam negeri, dipandang perlu memberikan keringanan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor khusus;

    bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian fasilitas bea masuk dengan tetap memperhatikan kepentingan penerimaan negara, dipandang perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 346/KMK.01/1999 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 569/KMK. 01/1999;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS.

    Pasal 1

    Atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, oleh industri kendaraan bermotor khusus diberikan keringanan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:

    Atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor khusus diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5 % (lima persen).

    Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5 % (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.

    Pasal 2

    Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh produsen kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Keringanan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar barang yang diberikan keringanan bea masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar.

    Industri kendaraan bermotor khusus yang mendapatkan keringanan bea masuk wajib:

    Menyelenggarakan pembukuan pengimporan barang dan bahan untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan.

    Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian fasilitas keringanan bea masuk.

    Menyampaikan laporan tentang realisasi impor.

    Pasal 3

    Permohonan untuk memperoleh keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilampiri dokumen sebagai berikut:

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Surat Izin Usaha dari Departemen/Instansi terkait.

    Daftar jumlah, jenis, sesifikasi dan harga barang.

    Pasal 4

    Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya.