KMK Nomor 190/KMK.01/2001 Tahun 2001 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku/Bahan Penolong dan Bagian/Komponen untuk Perakitan Mesin-Mesin dan Motor Berputar
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 190/KMK.01/2001
TENTANG
KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG DAN
BAGIAN/KOMPONEN UNTUK PERAKITAN MESIN DAN MOTOR BERPUTAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri perakitan mesin dan motor berputar, dipandang perlu memberikan keringanan bea masuk atas impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk tujuan perakitan mesin dan motor berputar.
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 187/KMK.01/2000.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG DAN BAGIAN/KOMPONEN UNTUK PERAKITAN MESIN DAN MOTOR BERPUTAR.
Pasal 1
Atas impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk perakitan mesin dan motor berputar sebagaimana ditetapkan dalan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5% (lima persen).
Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Baku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.
Keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk produksi tahunan dengan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan bea masuk.
Pasal 2
Permohonan untuk memperoleh keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilampiri dokumen sebagai berikut:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat Izin Usaha dari Departemen /Instansi terkait.
Daftar jumlah, jenis, spesifikasi dan harga barang.
Pasal 3
Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh Pengusaha Industri kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Keringanan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar barang yang diberikan keringanan bea masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar.
Industri perakitan mesin dan motor berputar yang mendapatkan keringanan bea masuk wajib:
Menyelenggarakan pembukuan pengimporan bahan baku/bahan penolong dan bagian/ komponen untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan.
Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian fasilitas keringanan bea masuk.
Menyampaikan laporan tentang realisasi impor.
Pasal 4
Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang, dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya.