KMK Nomor 98/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika
Menimbang
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri komponen elektronika dan industri pendukungnya di dalam negeri, dipandang perlu memberikan keringanan bea masuk atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika;
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian fasilitas bea masuk dengan tetap memperhatikan kepentingan penerimaan negara, dipandang perlu untuk mengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 659/KMK.01/1997 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.01/1999 ;